Dua Guru di Aceh Dilaporkan ke Polisi Karena Pegang Payudara Siswi

Dua guru SMA dilaporkan dua siswinya ke Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/4/2016).

Kedua oknum guru SMA di Lhoksukon itu dituding melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/4/2016) menyebutkan, kedua oknum guru itu berinisial YA dan Z.

“Kami sudah minta keterangan korban. Beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sedangkan pelaku akan kita panggil dalam waktu dekat ini,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara, kedua korban yang melaporkan berinisial M dan R.

Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan sesuai laporan korban yaitu memegang payudara.

Kejadian itu berawal saat sang guru mengajarkan mata pelajaran komputer di kelas siswi itu.

Polisi, sambung Mahliadi, sangat serius mengusut dugaan pelecehan seksual itu.

Kedua oknum guru itu terancam UU No 35/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, hingga berita ini dikirimkan belum mendapat konfirmasi dari pihak sekolah.
Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel