20 Mahasiswa Aceh di Jogja ‘Diusir’ dari Asrama

Sebanyak 20 mahasiswa asal Aceh yang tinggal di asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 di Yogyakarta terancam diusir dari asrama tersebut. Percobaan pengusiran tersebut telah dilakukan beberapa kali oleh seseorang bernama Sutan Suryajaya, yang mengaku sebagai pemilik sah Hak Guna Bangunan (HGB).

Sekretaris Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, Ziaurrahman, melalui email serta pesan Blackberry (BBM) kepada Serambi Kamis (19/5) mengatakan, surat somasi yang berisi ancaman pengusiran tersebut diterima pihaknya pada 18 Mei lalu. Pihaknya diberi waktu hingga 20 Mei 2016 (hari ini-red) untuk mengosongkan asrama yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati mahasiswa asal Aceh itu.

Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sutan Suryajaya bernama Arief Nugroho SH MH, Ariyo Priyambodo SH, dan Fajar Thariq Rahartato SH advokat dari Konsultan Hukum di “SOP” Law Firm. Surat bernomor 020/SIP-SS/AP/SOM/V/2016 ditujukan kepada asrama mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 Yogyakarta.

Surat yang kopiannya dikirim ke Serambi, antara lain berbunyi; “Kami memberi kesempatan kepada pada pihak asrama Mahasiswa Aceh yang menempati sebidang tanah tersebut di atas untuk segera meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan segala bentuk hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Klien kami selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2016.

Apabila dalam waktu tersebut, pihak asrama mahasiswa Aceh yang menempati sebidang tanah tersebut di atas tidak menemui kami dan tidak juga menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien kami (Sutan Suryajaya), maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

Terkait surat tersebut, Ziaurrahman mengatakan bahwa mahasiswa Aceh di Yogyakarta sudah menyampaikan persoalan ini kepada masyarakat Aceh di provinsi itu, baik melalui telepon maupun media sosial. Saat itu masyarakat bersama mahasiswa Aceh di Jogja langsung mendatangi asrama guna melakukan upaya antisipasi dari berbagai tindakan yang berbau premanisme.

Menurut dia, sebelumnya pada 14 Oktober 2013, sekelompok oknum berseragam yang mengaku sebagai orang suruhan pemilik sah HGB juga sempat menggembok pagar asrama pada pagi hari dan meneriakkan kata-kata intimidasi terhadap penghuni asrama. Melihat aksi premanisme yang dilakukan tersebut, kemudian ratusan mahasiswa Aceh di Jogja berkumpul untuk melepaskan gembok dan mengamankan asrama.

“Kami berharap Pemerintah Aceh memberi perhatian khusus untuk kasus ini. Sebab, selama ini belum tampak upaya dari Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal, Gubernur Aceh dan DPRA sudah melihat langsung asrama tersebut, bahkan sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Taman Pelajar Aceh Yogyakarta, Himpunan Masyarakat Aceh di Yogyakarta, dan sejumlah pengurus asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta,” katanya.

Anggota Komisi III DPRA, Kautsar M Yus yang dihubungi Serambi Kamis (19/5) malam, sejak kasus itu mencuat Pemerintah Aceh sudah turun tangan dengan mendata aset Aceh di Jogja, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. “Pemerintah kita selalu tak pernah selesai dalam menangani masalah seperti ini, selalu setengah-setengah,” katanya.

Kautsar berpendapat, jika bangunan itu milik masyarakat Aceh, maka Pemerintah Aceh harus mengurus legalitas agar menjadi aset daerah. Tapi, kata dia, jika itu bukan milik masyarakat Aceh, maka harus dicari solusi bagi mahasiswa yang selama ini tinggal di asrama tersebut. “Pemerintah Aceh harus memberikan pendampingan hukum kepada penghuni asrama, karena mereka masyarakat Aceh. Somasi itu harus dilawan secara hukum,” ujar politisi Partai Aceh ini

sumber: tribunnews
Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel