Bea Cukai Banda Aceh BAKAR 1,8 Ton beras ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan puluhan ton barang illegal hasil sitaan sejak 2014 hingga 2015. Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kampong Jawa, Banda Aceh.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi mengatakan, penangkapan barang illegal di beberapa tempat. Seperti di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kantor Pos, Bea Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Ini hasil sitaan tahun 2014 sampai dengan 2015. Ini barang-barang illegal yang tidak memiliki surat atau izin beredar di Indonesia," kata Rusman Hadi, Selasa (3/5) di kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Adapun barang illegal yang dimusnahkan tersebut berupa 15,8 ton gula pasir dalam 316 karung berisi 50 kg per karung, 2,3 ton beras ketan, 1,8 ton beras yang sudah tak layak dikonsumsi dan sejumlah barang illegal lainnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita 10,5 ton bawang merah impor dalam 110 karung berisi 9,5 kg per karung. Bawang illegal ini hasil sitaan pihak kepoisian Aceh bersama dengan Bea Cukai.

"Pemusnahan barang illegal ini dengan cara dibakar, dirusak sehingga hilang fungsinya, kemudian ditimbun di TPA," jelasnya.

Rusman mengaku, bawang dan gula yang ditangkap itu karena barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Selain itu, barang-barang illegal itu tidak memiliki izin rekomendasi dari karantina.

"Setiap barang impor itu harus dilengkapi dengan dokumen importir, seperti USrat Persetujuan Impor dan Laporam Surveyor, jadi pemilik barang-barang itu tidak bisa menunjukkan dokumen itu," imbuhnya.

Adapun potensi kerugian negara akibat masuk barang impor illegal itu mencapai Rp 70 juta lebih. Karena, sebutnya, dengan masuknya barang illegal ini seperti gula telah membunuh petani tebu lokal dan juga petani bawang dalam negeri.

"Masuknya barang impor illegal seperti beras, gula dan bawang merah ini bisa merusak pasaran dalam negeri," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menangani kasus barang illegal lainnya yang masih dalam proses persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan. Berang-barang itu berupa 46 ton gula pasir, 22,8 ton beras ketan dan 1.631 gram methamphetamine dengan taksir harga sebesar Rp 3,6 miliar.

"Barang-barang ini sedang kita proses persetujuan dari kementerian keuangan negara. Barang illegal itu ditangkap tahun 2015 hingga April 2016," tutupnya.

sumber : merdeka.com
Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel