Tentang Minangkabau, Ini Sejarah Aceh dan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Pemerintah mengeluarkan usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Saat ini provinsi yang memiliki status tersebut adalah Yogyakarta. Aceh sebenarnya adalah daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus. Yogyakarta dijadikan daerah istimewa pada tahun 1945. Sedangkan Aceh pada tahun 1959.

Kawasan khusus adalah kawasan yang mendapat perlakuan khusus berdasarkan faktor peninggalan sejarah. Yogyakarta ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah yang diperjuangkan Yogyakarta sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dalam format privilese eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja dan gubernur. Karena sifatnya yang inheren, jabatan gubernur ditentukan atau diangkat secara langsung, bukan melalui pemilihan umum.

Presiden diangkat secara langsung. Saat ini, Kepala Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X).

Sedangkan Aceh, sebagaimana dilansir acehprov.go.id, memperoleh kawasan khusus untuk menjaga stabilitas nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal sebagai MISSI HARDI pada tahun 1959. Dengan gelar tersebut, Aceh memiliki otonomi luas. hak. dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Status ini dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.

Namun, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di masa lalu yang terfokus pada sistem sentralistik dipandang sebagai sumber ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi ini menimbulkan gejolak. Pemerintah pusat menanggapi hal tersebut dengan memberikan Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kini, Aceh berstatus daerah istimewa. Istilah daerah khusus karena mendapat perlakuan khusus berdasarkan faktor situasional di daerah tersebut. Aceh menjadi daerah istimewa karena faktor agama dengan penerapan syariat Islam.

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1442005/soal-minangkabau-begini-sejarah-aceh-dan-yogyakarta-jadi-daerah-istimewa/full&view=ok

Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel