Penyebab Di Aceh Tidak Ada Bank Konvensional
Akhir-akhir ini banyak beredar kabar mengenai bank-bank yang akan hengkang dari Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun ini.
Sejumlah bank nasional akan pamit, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin. Tbk.
Mayoritas akan menutup kantor cabang konvensional dan mengalihkannya ke lini bisnis milik syariah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Namun ada juga yang benar-benar hengkang selamanya, yaitu Bank Panin.
Keputusan ini diambil bank karena harus mematuhi aturan Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Kontrak keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," kata Pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).
Akhir-akhir ini banyak beredar kabar mengenai bank-bank yang akan hengkang dari Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun ini.
Sejumlah bank nasional akan pamit, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin. Tbk.
Mayoritas akan menutup kantor cabang konvensional dan mengalihkannya ke lini bisnis milik syariah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Namun ada juga yang benar-benar hengkang selamanya, yaitu Bank Panin.
Keputusan ini diambil bank karena harus mematuhi aturan Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Kontrak keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," kata Pasal 2 Qanun LKS.