Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Nelayan di Aceh Ditolak Pengadilan, DIlarang Agama

Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali (59). Putusan penolakan permohonan suntik mati itu dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda, Kamis (27/1/2022).

Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat putusan dibacakan, dia tidak hadir di persidangan, melainkan diwakili penasihat hukumnya, Safaruddin.

“Menolak permohonan suntik mati yang diajukan oleh pemohon Nazaruddin Razali, mengingat tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur permohonan tersebut,” kata Budi Sunanda.



Hakim Budi Sunanda menambahkan, suntik mati melanggar hak asasi manusia karena merupakan upaya membunuh nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Permohonan suntik mati atau euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia dan juga dilarang oleh agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati yang diajukan oleh pemohon ditolak,” ujarnya.

Safaruddin, penasehat hukum Nazaruddin Razali, mengaku masih memikirkan keputusan hakim tunggal yang menolak permohonan kliennya untuk suntik mati.

“Setelah ini, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum lebih lanjut,” katanya.

Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk memutuskan menerima putusan hakim atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

sumber : https://aceh.inews.id/berita/dilarang-agama-permohonan-suntik-mati-nelayan-di-aceh-ditolak-pengadilan/2

Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel