Predator Anak di Aceh Akan Dihukum Kebiri - Hasil Revisi Qanun Jinayah

Komisi I DPRA telah melakukan serangkaian pembahasan revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jinayat.

Beberapa poin penting yang perlu direvisi adalah Pasal 47 dan Pasal 50 qanun.

Ini mengatur pelecehan seksual dan pemerkosaan anak-anak.




"Jadi untuk 47 itu mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak. Kami di komisi sepakat untuk menjatuhkan hukuman berupa kebiri atau hukuman mati," kata Ketua Komisi I DPRA M Yunus, Kamis (27/1/2022).

Namun Yunus tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kebiri.

Sebagaimana diketahui, undang-undang kebiri juga diatur secara nasional, yang dikenal dengan istilah kebiri kimia.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia dijelaskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui suntikan atau cara lain.

Hukuman kebiri ini diterapkan kepada pelaku yang dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan hubungan seksual dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu, gagasan revisi Pasal 50 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, kata Yunus, lebih kepada gagasan untuk menambah hukuman bagi pelakunya.

"Jadi selain kurungan, pelakunya juga dicambuk. Dua sanksi," katanya.

Komisi I, kata Yunus, masih akan menggelar pertemuan dengan praktisi hukum untuk merumuskan materi revisi.

“Ini tujuannya agar bahasa hukum bisa disesuaikan agar tidak bertentangan dengan HAM. Baru setelah itu kami melakukan konsolidasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh,” ujarnya. .

"Semoga mereka mengerti kondisi ini ya."

Yunus mengatakan penerapan hukuman kebiri pada hukuman mati dinilai penting untuk menciptakan efek jera.

“Karena kalau tidak, para pelaku tidak akan jera. Tujuan kami adalah membebaskan Aceh dari dosa-dosa yang tidak sepantasnya itu,” ujarnya.

sumber : https://beritakini.co/news/revisi-qanun-jinayah-siap-siap-predator-anak-di-aceh-bakal-bisa-dihukum-kebiri/index.html

Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel