Mahasiswa Asing yang Kuliah di USK Harus Punya Visa C316, Apa Itu?

Fokus AcehKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri memberikan pembekalan kepada mahasiswa asing yang baru masuk Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengenai aturan tinggal di Indonesia.

Pembekalan itu disampaikan dalam acara International Student Orientation yang diselenggarakan oleh Office of International Affairs (OIA) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).



“Mahasiswa asing yang ingin belajar di Indonesia harus mengurus Visa C316 yang merupakan visa bagi pelajar asing. Pengurusan visa tidak harus ke Jakarta, tetapi cukup melalui Aplikasi Visa Online, yang dapat diakses pada laman visa-online.imigrasi.go.id," ungkap Telmaizul.

Sebelum mengurus visa, terang Telmaizul, para mahasiswa asing harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi belajar dari kementerian atau lembaga yang membawahi bidang pendidikan. 

Rekomendasi tersebut diurus oleh penjamin mahasiswa dalam hal ini Universitas Syiah Kuala.

"Setelah mahasiswa asing sudah berada di Indonesia, Universitas Syiah kuala selaku penjamin, bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing tersebut selama tinggal di Indonesia serta melaporkan segala jenis perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamatnya," terang Telmaizul.

Sementara Kepala OIA USK Muzailin Affan menyampaikan jumlah mahasiswa baru dari luar negeri berjumlah 17 orang. 

FokusAceh | Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2022/09/20/imigrasi-banda-aceh-bekali-aturan-tinggal-di-indonesia-bagi-17-mahasiswa-asing-yang-kuliah-di-usk
Maverick Unemployed, but i am happy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel