Pemuda Aceh Ini Gelapkan Emas Senilai Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judi Online
Polisi menangkap seorang pria berinisial MK (27). Pria asal Aceh Tengah itu diamankan karena menggelapkan emas senilai Rp 1 miliar untuk bermain judi slot.
“Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan emas murni senilai kurang lebih Rp 1 miliar untuk bermain judi online jenis slot,” kata Direktur Sipil Polda Aceh Tengah Iptu Ibrahim, Selasa (13/9/2022).
Ia menambahkan, hampir semua emas yang ada di toko emas yang dikelolanya telah digelapkan.
“Sebagian uang hasil penjualan emas murni itu juga dipakainya untuk membayar utang dan membeli sepeda motor,” kata Iptu Ibrahim.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru. Toko tersebut berlokasi di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Sedangkan pemiliknya adalah FS (41) warga Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
"MK diberi kepercayaan oleh FS untuk mengelola toko emas sejak Januari 2021," katanya.
Korban FS, kata dia, menyerahkan modal ke MK berupa emas murni seberat lebih dari 1 kilogram dan uang tunai Rp 124 juta.
Ia melanjutkan, sejak Februari 2022, tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya untuk modal bermain judi slot.
Bahkan, ia mulai berani mengambil sejumlah emas di toko untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon untuk modalnya bermain judi online.
"Kemudian pada 14 Agustus 2022, tersangka MK mengambil semua emas yang ada di toko seharga 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar utang," kata Iptu Ibrahim.
Dalam kasus ini, pemilik toko emas yakni FS dikabarkan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,1 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
sumber : https://aceh.inews.id/berita/kecanduan-judi-slot-pria-di-aceh-gelapkan-emas-senilai-rp1-miliar/2